TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Arief Hidayat berpeluang kembali terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru periode 2017-2020. Arief Hidayat sebelumnya adalah ketua MK.
"Ya bisa, ketentuannya bisa dipilih kembali. Periodenya dua tahun enam bulan, dan bisa dipilih lagi," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Rubiyo, sembilan hakim konstitusi memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri. Jika tidak tercapai dalam musyawarah hakim, pemilihan akan dilanjutkan melalui pemungutan suara atau voting yang dilakukan secara terbuka.
Calon ketua harus mengantongi suara minimal lima suara untuk menang.
"Sembilan hakim konstitusi itu lah yang akan memilih satu untk pemilihan ketua," tukas Rubiyo.
Sembilan hakim konstitusi adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Dewa Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra.