TRIBUNNEWS.COM – Badan Legislasi DPR masih melakukan harmonisasi RUU Migas (Minyak dan Gas).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan harmonisasi ini ditargetkan bisa cepat selesai saat Rapat Dengar Pendapat Harmonisasi RUU Migas di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/7/2017) sore.
Harmonisasi yang dilakukan Baleg ini masih tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draft RUU Migas.
Supratman menyampaikan pihaknya masih menunggu masukan dari para pemangku kepentingan sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.
"Kami masih mendengarkan sejumlah stakeholder. Kami akan dengarkan pendapat dari stakeholder apa saja," ujar Supratman.
Di lain pihak Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang bertugas di bidang energi dan sumber daya alam menyampaikan, bahwa salah satu poin dalam draft RUU Migas berkenaan dengan BUK Migas.
Pengamat energi Marwan Batubara mengatakan, RUU Migas ini tidak akan ada dualisme BUMN yang mengurusi sektor migas dari hulu maupun hilir.
Menurut Supratman, pendapat dari berbagai pihak ini sangat dibutuhkan untuk harmonisasi karena RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus segera diselesaikan.