Bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco yang dilaksanakan pada Kamis (13/7/2017) melakukan pemungutan biaya Rp50ribu kepada para pengunjung.
Tim Pengawas Kemnaker menemukan pelanggaran Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 54 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.
“Apapun alasan dan kemasannya, pungutan kepada para pencari kerja pada job fair tidak dibenarkan,” kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nurahman, “Tak boleh mungut biaya dengan alasan job fair hanya untuk anggota”.
Job fair yang digelar 12-13 Juli tersebut telah menggandeng sejumlah perusahaan dan diikuti oleh ribuan pencari kerja. Penyelenggara mensyaratkan pencari kerja harus memiliki kartu anggota untuk masuk ke arena ini.
Kartu anggota bisa diperoleh di toko buku atau mendaftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga Rp50ribu.
Pihak penyelenggara mau tidak mau menggratiskan acara tersebut dan berjanji tidak akan memungut bayaran lagi.
Agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihak Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, berencana mengundang LPTKS, BKK, event organizer job fair untuk meningkatkan sosialisasi dan pembinaan.
Direktorat juga berusaha menyediakan tempat gratis untuk job fair, dengan syarat hanya memungut bayaran dari perusahaan. Bukan pencari kerja. (*)