News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Minta Perlindungan ke Pansus Angket KPK

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miryam S Haryani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani ternyata sudah mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK. Dalam isi surat tersebut Miryam berharap agar mendapatkan perlindungan hukum dari Pansus Angket KPK.

"Intinya sama dengan surat dia (Miryam) kemarin cuma di bawahnya dia minta perlindungan," ujar anggota Pansus Angket KPK Irjen Pol Eddy Kusuma Wijaya, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Eddy menjelaskan Miryam bisa meminta bantuan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu pihak kepolisian kata Eddy juga bisa membantu.

"Kan ada LPSK. Perlindungan itu ada yang dilakukan LPSK ada Polri," kata Eddy.

Mantan politisi Hanura itu berharap agar lembaga negara bisa melindunginya beserta keluarga. Miryam pun saat ini telah resmi menjadi tahanan KPK dan akan segera dipersidangkan.

"Ada perlindungan keluarganya, saksi saksi lain termasuk ke dia sendiri," jelas Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini