TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir berpendapat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas sangat kental dengan nuansa politis.
"Ini (Perppu Pembubaran Ormas) bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan. Sangat politis dengan cara ini, kontraproduktif dengan harapan kami," ucap Mulyadi dalam Diskusi bertema : Ampuhkah Perppu?, Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.
Diungkapkan Mulyadi dengan terbitnya Perppu Pembubaran Ormas, pihaknya biasa saja dan tidak terkejut.
Hanya menurutnya yang tidak biasa adalah isi dari Perppu tersebut.
"Dalam peraturan di Mahkamah Konstitusi, ada tiga syarat terbitnya Perppu, diantaranya dalam hal mendesak dan ada kekosongan hukum. Ini kan tidak ada kekosongan hukum, tidak mendesak juga, jadi untuk apa Perppu," ujar Mulyadi.
Mulyadi menambahkan hingga saat ini UU tentang Ormas menurutnya masih relevan digunakan untuk mengatur organisasi yang melanggar hukum maupun antipancasila.