TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU tentang Ormas tidak dibuat tanpa pengkajian yang menyeluruh, alias mendadak.
Tjahjo mengungkapkan Perppu Ormas sebelum terbit telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama.
“Pemerintah mencermati dinamika, masukan berbagai pihak juga, mengundang pakar hukum, tokoh agama hingga pakar sosial. Jadi tidak dadakan,” ujar Tjahjo via telepon yang didengarkan dalam diskusi Polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Tjahjo mengatakan, Pemerintah tetap menjamin masyarakat untuk dapat mengemukakan pendapat dan berserikat, asalkan tidak melenceng dari Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Soal apakah nantinya Perppu tersebut layak dijadikan Undang-Undang, Tjahjo mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami tunggu respon anggota DPR. Perppu kan mekanismenya harus ada persetujuan DPR dulu, akan menunggu DPR untuk mereview, baru akan melakukan tindakan,” ucap Tjahjo.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari