TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat resmi terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi 2017-2020.
Namun masa jabatannya akan selesai pada 1 April 2018.
Arief Hidayat terpilih kembali secara musyawarah mufakat pada Jumat (14/7/2017) kemarin.
Arief dipilih secara aklamasi oleh sembilan hakim saat sidang pleno.
"Saya sudah kasih ucapan selamat kepada dia (Arief Hidayat) artinya dia dipercaya oleh sesama teman hakim MK untuk memimpin lagi periode 2,5 kedepan," ucap Jimly, mantan Ketua MK usai acara diskusi bertema "Ampuhkah Perppu?", Sabtu (15/7/2017) di Menteng, Jakarta Pusat.
Disinggung soal masa jabatan Arief Hidayat yang akan habis pada 1 April 2018, diungkap Jimly hal itu tidak masalah.
Karena nantinya Arief Hidayat bisa kembali lagi terpilih ataupun digantikan oleh ketua yang baru.
"Dia pensiun 2018, berarti kan jabatannya cuma setahun. Nanti bisa dia diganti lalu datang anggota baru. Tapi bisa juga dia diangkat lagi, bisa juga meneruskan," beber Jimly.
Terpisah, Arief Hidayat juga mengakui masa jabatan dia sebagai ketua Mahkamah Konstitusi 2017-2020 akan berakhir pada Mei 2018.
"Otomatis kalau keanggotaan saya sebagai anggota habis, (mnasa jabatan) ketuanya ya habis," kata Arief Hidayat usai pengucapan sumpah ketua MK, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Merujuk pada peraturan sebelumnya, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut, Mahkamah akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk menginformasikan mengenai masa jabatan Arief.
DPR RI selaku lembaga pengusul Arief Hidayat akan memutuskan apakah tetap mengajukan Arief Hidayat atau memilih calon yang lain.
"Setelah hasil rekrut dilaporkan ke Presiden, dibuat SK dilantik mengucapkan sumpah di depan Presiden. Maka kemudian kita sembilan lengkap lagi bersidang lagi untuk memilih ketua baru," beber guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro itu.
Arief mengakui masih berpeluang untuk kembali diusulkan menjadi hakim konstitusi. Arif masih dalam tahap periode lima tahun pertama menjadi hakim konstitusi.