Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengamankan kapal pengangkut 1 ton narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan oleh empat warga negara asal Taiwan ke Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta yang memimpin operasi mengatakan, kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau saat hendak melarikan diri.
"Kapalnya kita tangkap di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulaum Riau pada dini hari tadi," kata Nico saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/7/2017).
Kapal ditangkap setelah tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok mendapatkan informasi dari pemeriksaan pada tersangka.
"Dari informasi mereka, nama kapalnya kita ketahui, sehingga kemudian kita berkoordinasi dengan Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Batam serta Polda Kepri," ucap Nico yang didampingi Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan.
Polisi berkoordinasi dengan pihak bea cukai, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut.
"Karena wilayah perairan itu otoritasnya bea cukai, sehingga kita koordinasi dengan bea cukai," ucap Nico.
Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Mujayin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyergapan. Pada Sabtu (15/7/2017) pagi, tim dari Polda Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan penyergapan di lokasi.
"Bea cukai pusat menerima informasi dari Polda Metro Jaya, kemudian Bea cukai Batam membuat nota informasi yang ditindak lanjuti dengan mengirimkan anggota ke lokasi, setelah bekerja sama dengan Polda Kepri," kata Mujayin.
Kapal bernama Wanderlast berbendera Sieraleon itu saat ini bersandar di pelabuhan bea cukai Sagulung, Tanjung Uncang, Batam.
Kapal tersebut memiliki dimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter dengan tonase sebesar 135 MT. Tim saat ini masih berada di Batam untuk menindaklanjuti penangkapan kapal tersebut. Tim masih menggeledah kapal tersebut.