News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bakamla

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Plt Sestama Bakamla Hari Ini Divonis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (13/4/2017). Berkas pemeriksaan Eko Susilo Hadi sudang dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi akan mendengarkan sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/7/201).

Eko Susilo Hadi adalah terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam nota pembelaan pribadi atau pledoinya, Eko mengaku bukanlah pelaku utama.

"Sampai saya tanda tangani pengumuman pemenangnya pada tanggal 8 September 2016 saya tidak pernah ketahui ada bagian fee yang diperuntukan untuk Bakamla," kata Eko Susilo Hadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Eko Susilo mengungkapkan mengetahui bagian Bakamla sebesar 7,5 persen saat akhir Oktober 2016 ketika dipanggi Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo.

"Diberitahu mengenai adanya dana fee sebesar 7,5% dan 15% untuk Bakamla," ungkap Eko Susilo Hadi.

Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena diperintah Arie Sudewo untuk memastikan jatah tersebut kepada vendor. Eko kemudian memerintahkan PPK Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk menghadirkan perusahaan pemenang lelang untuk menghadap dia.

Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini