TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi akan mendengarkan sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/7/201).
Eko Susilo Hadi adalah terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam nota pembelaan pribadi atau pledoinya, Eko mengaku bukanlah pelaku utama.
"Sampai saya tanda tangani pengumuman pemenangnya pada tanggal 8 September 2016 saya tidak pernah ketahui ada bagian fee yang diperuntukan untuk Bakamla," kata Eko Susilo Hadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Eko Susilo mengungkapkan mengetahui bagian Bakamla sebesar 7,5 persen saat akhir Oktober 2016 ketika dipanggi Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo.
"Diberitahu mengenai adanya dana fee sebesar 7,5% dan 15% untuk Bakamla," ungkap Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena diperintah Arie Sudewo untuk memastikan jatah tersebut kepada vendor. Eko kemudian memerintahkan PPK Laksamana Pertama Bambang Udoyo untuk menghadirkan perusahaan pemenang lelang untuk menghadap dia.
Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.