News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Tetap Tersangka

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo dalam penetapan tersangka kasus SMS bernada ancaman kepada jaksa penyidik Yulianto ditolak.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group ini akan dilanjutkan.

Baca: Terkait Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoesoedibjo Diperiksa Bareskrim Polri sebagai Tersangka

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hakim menilai, kasus yang menjerat Hary Tanoesoedibjo sudah masuk dalam pokok perkara.

Selain itu dua alat bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup.

Baca: Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri

Tak hadir dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017), Hary Tanoesoedibjo yang diwakili kuasa hukumnya mengaku kecewa lantaran hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo.

Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini