News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemblokiran Telegram

Kemnkominfo Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.

Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini