TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.
Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.
Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.
>