TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam NegeriĀ (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengantongi daftar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa dikenakan Perppu tentang Ormas.
Tjahjo mengatakan daftar ormas-ormas tersebut sudah terdata jauh sebelum ada keinginan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu.
"Pasti ada. Karena membuat Perppu ini kan enggak sehari, dua hari. Itu perlu waktu yang lama," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ormas yang masuk kajian, kata Tjahjo, tidak hanya di tingkat nasional saja, tetapi juga ada ormas-ormas yang ada di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.
"Yang penting, apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai enggak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI atau enggak. Itu saja intinya," kata Tjahjo.
Namun, Tjahjo tidak ingin mengungkapkan ormas apa saja yang sudah masuk ke dalam daftar.
Sebab, kajian tersebut bukan di kementeriannya.
"Saya enggak berwenang. Itu telaahnya dari Kejaksaan Agung," ucap Tjahjo.