TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 menuai pro kontra masyarakat.
Perppu Ormas ini dinilai sejumlah pihak ampuh mengatasi ormas yang anti-Pancasia. Namun disisi lain ada yang berpendapat perppu ini membungkam hak masyarakat untuk berserikat.
Jika ada ormas yang dibubarkan, mereka juga dapat menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca tanpa iklan