News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Soal Terorisme, Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i.

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Terorisme DPR meminta kepada pemerintah agar konten aturan penyadapan dalam RUU dilengkapi sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Itu penyadapan kita sepakati, namun kontennya kami serahkan penyempurnaannya kepada pemerintah,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i, usai rapat internal Pansus RUU Terorisme, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adanya aturan penyadapan selain harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh di bawah level UU mengaturnya.

Hal ini telah disesuaikan dengan Putusan MK N0. 5 Tahun 2010.

Adapun hal-hal yang harus dipenuhi, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, identitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya.

Kemudian rekaman tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun, disewakan dan diperjualbelikan.

Kemudian, lanjut Syafi’i, pada DIM No. 80 Pasal 33 terkait perlindungan terhadap saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, penyidik, termasuk petugas lapas, pihaknya tidak sepakat jika hal itu diatur sebanyak-banyaknya dalam Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini