TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi divonis pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Eko Susillo Hadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
"Mengadili menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2017).
Perbuatan Eko Susilo Hadi dinyatakan tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringangkan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.