TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menilai Saat ini Indonesia menghadapi kegentingan.
Kegentingan tersebut adalah maraknya kelompok-kelompok anti-Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan berniat mengganti wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepada wartwan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), ia mengatakan untuk melindungi negara dan masyarakat dari ormas-ormas semacam itu, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Melalui perppu tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.(*)