News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Mahfud MD Jelaskan Cara Awasi KPK Bukan Lewat Angket

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat anggota pansus Hak Angket KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diawasi. Namun, bukan dalam bentuk hak angket.

Saat rapat panitia khusus (Pansus), Mahfud menjelaskan cara-cara pengawasan KPK.

"Kalau keuangan lewat BPK, KPK melanggar bisa ditangkap ada buktinya ada orang KPK ditangkap di Bandung," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Jika KPK melanggar pidana, Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan ranah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian bila terkait politik maka lewat DPR tetapi tidak melalui hak angket.

"Kalau etik, seperti suka sms-an istri seorang terdakwa, itu dewan etik, atau kehormatan. Tidak ada di negara hukum yang tidak bisa diadili tapi jalurnya sendiri-sendiri," kata Pakar Hukum Tata Negara itu.

Mahfud MD menuturkan KPK memiliki kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman sehingga tidak bisa diawasi hak angket. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan mengenai berita negara untuk Pansus Angket KPK.

"Itu bisa diuji ke MK apalagi lembaran negara," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai kinerja Pansus Angket KPK dapat dipersoalkan. Pasalnya, Mahfud memiliki catatan Pansus Angket KPK mendapatkan berita negara diperoleh 4 Juli 2017.

"Setelah angket bekerja lama lalu sebelumnya apa, 16 Juni sudah memanggil siapa Miryam, padahal berita negara baru masuk 4 Juli, ini kalau bicara prosedur," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini