News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Mulai Merenungkan Nasibnya Jadi Tersangka

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku mulai merenungkan nasibnya pasca jadi tersangka di kasus pengadaan e-KTP.

Novanto pun sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi tuduhan hukum tersebut.

"Saya akan merenung baik-baik dan akan konsultasikan dengan kuasa hukum," ungkap Novanto di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Novanto mengaku sudah memberikan penjelasan kepada keluarganya di kasus pengadaan proyek e-KTP.

"Kepada keluarga istri dan anak. Saya beri pengertian terutama anak saya yang paling kecil," ujar Novanto.

Ketua Umum partai Golkar pun membantah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun Novanto tidak ingin menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Allah tahu apa yang saya lakukan Insyaallah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," ungkap Novanto.

Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, kini giliran Setya Novanto, Ketua DPR RI yang diumumkan menjadi tersangka.

"‎Bismilah, saya akan sampaikan perkembangan pengusutan korupsi e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini