News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Tolak Perppu Ormas, 28 Organisasi Kemasyarakatan Gelar Unjuk Rasa di Monas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semenjak ditetapkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7/2017) lalu, penolakan masih saja terus berlangsung dari beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang merasa terancam atas ditetapkannya Perppu tersebut.

Seperti terlihat pada Selasa (18/7/2017), ratusan orang berkumpul di Bundaran Patung Kuda, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, berunjuk rasa menolak Perppu No 2 Tahun 2017.

Ratusan orang tersebut menyatakan dirinya sebagai Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek yang terdiri dari 28 Ormas.

Massa yang menamakan dirinya Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2017). (Tribunnews/Gita Irawan)

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari pria, wanita, dan anak-anak itu mulai memenuhi kawasan Monas sejak pukul 13.30 WIB.

Massa menuntut pencabutan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang belakangan ini menjadi polemik di masyarakat.

Baca: PKB Ajak Parpol Lain Dukung Perppu Pembubaran Ormas

Massa yang terdiri dari berbagai Ormas melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Itu karena Perppu Ormas tersebut dianggap dapat mengancam kebebasan mereka dalam berkumpul dan berserikat serta menyediakan ruang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang.

Massa yang terdiri dari berbagai Ormas melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di hari yang sama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beserta beberapa Ormas lain dan Yusril Ihza Mahendra juga berencana mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan Judicial Review terhadap Perppu tersebut.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini