TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya resmi dibubarkan oleh pemerintah.
HTI yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca: Sudah Dibubarkan, HTI Takkan Hentikan Dakwah
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris, di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Kendati dalam AD/ART dicantumkan bahwa Pancasila menjadi ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, tapi kegiatan dan aktivitas HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Di Asia Tenggara, Indonesia memang menjadi pusat pergerakan Hizbut Tahrir, yang diduga memiliki aliansi dengan kelompok Jemaah Islamiyah.
Akan tetapi, sesungguhnya Hizbut Tahrir sudah bergerak di kancah internasional.
Kebanyakan pergerakan Hizbut Tahrir merebak di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
Namun, Hizbut Tahrir juga merambah ke negara-negara Barat yang berpenduduk mayoritas non-muslim, meski keberadaannya kerap dilarang dan dianggap radikal.
- Bangladesh
Hizbut Tahrir sudah dilarang keberadaannya sejak 22 Oktober 2009 karena dianggap tidak mendukung demokrasi yang menjadi prinsip negara dan mengancam kehidupan damai.
- Mesir
Sejak diduga terlibat dalam upaya kudeta pada 1974, Hizbut Tahrir yang berkembang mulai pertengahan 1950 di Mesir dilarang keberadaannya.