TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya resmi dibubarkan oleh pemerintah.
HTI yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca: Sudah Dibubarkan, HTI Takkan Hentikan Dakwah
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris, di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Kendati dalam AD/ART dicantumkan bahwa Pancasila menjadi ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, tapi kegiatan dan aktivitas HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Di Asia Tenggara, Indonesia memang menjadi pusat pergerakan Hizbut Tahrir, yang diduga memiliki aliansi dengan kelompok Jemaah Islamiyah.
Akan tetapi, sesungguhnya Hizbut Tahrir sudah bergerak di kancah internasional.
Kebanyakan pergerakan Hizbut Tahrir merebak di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
Namun, Hizbut Tahrir juga merambah ke negara-negara Barat yang berpenduduk mayoritas non-muslim, meski keberadaannya kerap dilarang dan dianggap radikal.
- Bangladesh
Hizbut Tahrir sudah dilarang keberadaannya sejak 22 Oktober 2009 karena dianggap tidak mendukung demokrasi yang menjadi prinsip negara dan mengancam kehidupan damai.
- Mesir
Sejak diduga terlibat dalam upaya kudeta pada 1974, Hizbut Tahrir yang berkembang mulai pertengahan 1950 di Mesir dilarang keberadaannya.
- Kazakhstan
Hizbut Tahrir memiliki jumlah anggota paling sedikit di negara ini dan jumlahnya terus menyusut sejak dilarang keberadaannya pada 2005 atas dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme.
- Pakistan
Mulai berkembang sejak tragedi 11 September (9/11), Hizbut Tahrir dilarang keberadaannya pada 2003 karena menjadi ancaman pemerintah.
- Rusia
Hizbut Tahrir dimasukkan Mahkamah Agung Rusia dalam daftar organisasi teroris yang dilarang keberadaannya pada 2003, atas dukungannya terhadap kubu pemberontak rezim Rusia.
- Tajikistan
Sejak 2006, anggota-anggota Hizbut Tahrir terus ditangkapi pemerintah lantaran diduga terlibat terorisme dan dilarang keberadaannya.
- Kirgizstan
Hizbut Tahrir dilarang keberadaannya karena dianggap sebagai kelompok ekstremis sejak akhir 2004 dan saat itu sekiranya anggotanya sudah berjumlah hingga lima ribu orang
- Tiongkok
Pada 2008, Hizbut Tahrir menjadi sebuah fenomena besar, yang kebanyakan bergerak di daerah muslim Xinjiang, namun sebenarnya pergerakannya lebih pada membela kebebasan hak muslim Uighur, ketimbang memperjuangkan khilafah.
- Malaysia
Meski seperti Indonesia, sempat membiarkan Hizbut Tahrir beraktivitas secara terbuka, Malaysia akhirnya menolak keberadaan kelompok itu karena dianggap menyimpang.
- Denmark
Hizbut Tahrir, melalui bantuan anggotanya di Inggris, berkembang di Denmark sejak 2000 dan sempat dilegalkan pergerakannya sebelum menjadi kontroversi pada 2002.
- Jerman
Negara ini menjadi negara berpenduduk mayoritas non-muslim pertama yang menjadi cabang penyebaran Hizbut Tahrir sejak 1960-an dan baru melarang penyebarannya pada awal 2003.
- Suriah
Hizbut Tahrir dihambat peredarannya lewat langkah ekstrayudisial sejak 1999, meski pergerakannya terus berjalan di sela-sela konflik Suriah hingga sekarang.
- Turki
Sejak 1967, para pemimpin dan anggota Hizbut Tahrir sudah terus ditangkapi lantaran organisasi itu dianggap ilegal dan mendukung terorisme.
- Libya
Hizbut Tahrir terus meresahkan rezim Libya karena kerap merekrut anggota dari kalangan mahasiswa dan akademi kemiliterandan mendukung penggunaan senjata di kalangan anggotanya.
- Yordania
Meski menjadi pusat berkembangnya Hizbut Tahrir, terutama saat rezim setempat masih berkuasa atas Tepi Barat, Yordania melarang keberadaannya karena dianggap mengancam kedaulatan negara.
- Australia
Hizbut Tahrir gencar pergerakannya di negeri ini, bahkan sampai menyebarkan propaganda kontroversial, namun tetap dianggap ilegal.
- Arab Saudi
Larangan keberadaan Hizbut Tahrir disuarakan lantaran menjadi ancaman bagi pemerintahan Abdulaziz dan Hizbut Tahrir pun kerap mengkritik tajam sistem pemerintahan kerajaan tersebut.
- Inggris
Hizbut Tahrir dianggap organisasi legal di negara ini, yang menjadi pusat distribusi global materi propagandanya, meski sempat disebut sebagai organisasi radikal.
- Spanyol
Pada 2008, Hizbut Tahrir dianggap sebagai organisasi ilegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya secara ketat.