News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Dibubarkan, HTI: Ormas Lain Juga Bisa Senasib dengan Kami

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HTI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dinilai dapat juga merembet organisasi masyarakat (ormas) lain yang tidak dikehendaki oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib.

Menurutnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas membuka jalan pemerintah melakukan kesewenang-wenang.

"Ini Perppu baru diterbitkan tanggal 10 Juli, sudah memakan korban HTI. Ormas lain akan terbuka hal yang sama," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com.

"Karena disitu dijelaskan bahwa uang punya kewenangan pemerintah tanpa pengadilan. Kalau sekarang HTI dibubarkan maka besok bisa organ lain dibubarkan," kata Rokhmat.

Menurutnya pada Perppu yang baru diterbitkan tersebut banyak pasal karet yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan represif.

"Itu yang disebut pelanggaran banyak  sekali di situ. Banyak pasal karet di Perppu," ujar Rokhmat.

Rokhmat menilai pemerintahan Joko Widodo adalah bentuk kesewenang-wenangan. "Ini menunjukan sikap represif dan diktator," tukas Rokhmat.

Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumham No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.

"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini