TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kembali menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Patrialis meminta agar penahan dirinya dipindahkan ke rumah tahanan yang baru.
Patrialis saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK dan ingin pindah ke Rumah Tahanan Tahanan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.
Mantan politisi PAN ini mengungkapkan keinginannya untuk pindah rutan karena alasan ibadah.
"Kondisi kesehatan saya sudah semakim menurun. Selain kesehatan, saya juga ingin salat berjamaah setiap waktu. Karena di Rutan KPK enggak ada masjid. Saya kangen sekali salat berjamaah setiap waktu," kata Patrialis Akbar saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca: Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota
Terkait permohonan tersebut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan mengatakan sebenarnya kondisi Rutan KPK lebih bagus dibandingkan dengan Rutan Cipinang.
Walau demikian, jaksa KPK mengatakan akan menghormati keputusan majelis terkait permohonan tersebut.
"Tapi menurut pertimbangan kami, Rutan kami kondisinya lebih baik daripada Cipinang. Perbandingan kapasitas, Rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding Rutan yang dituju terdakwa," kata Lie Putra Setiawan menanggapi permintaan Patrialis.
Ketua Mejalis Hakim Nawawi Pamolango mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Nawami mengingatkan bahwa ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perumusan tanggung jawab penahanan berada pada pejabat yang menahan.
"Jadi itu lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan," kata Nawawi.
Sebelumnya Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
Patrialis Akbar didakwa Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan pertama dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan kedua.