Dalam UU tersebut terdapat syarat & ciri Rupiah. Ciri yang diatur adalah pencantuman tanda tangan Gubernur BI & Menteri Keuangan RI.
Uang Rupiah harus terdapat frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Uang Rp TE 2016 yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat UU tersebut.
Pd Uang Kertas TE baru tsb, terdpt tanda tangan Menteri Keuangan & Gubernur BI. Ini merupkan kali 2 adanya tanda tangan MenKeu.
Bebrp ciri uang Rp yg diatur dlm Psl 5 Ayat 1 UU tsb yaitu gambar ”Garuda Pancasila”; frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan juga sebutan pecahan dlm angka & huruf sbg nilai nominalnya; serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam hal ini Bank Indonesia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita sesat mengenai uang NKRI.(*)