TRIBUNNEWS.COM - Pihak Bank Indonesia memberikan respon atas postingan mengenai uang NKRI yang beberapa waktu menjadi viral di media sosial.
Untuk diketahui, para pengguna media sosial Indonesia baru-baru ini dibuat 'gaduh' oleh sebuah postingan mengenai uang rupiah cetakan baru.
Bila sebelumnya warganet sempat ribut soal logo BI, kali ini tulisan yang tertera di uang NKRI dipertanyakan.
Bahkan hingga dipertanyakan mengenai kelegalannya.
Hal itu bermula saat postingan itu mempertanyakan soal tanda tangan dan kalimat pengantar yang tertera dalam uang itu dinilai janggal.
Awalnya postingan itu diunggah pemilik akun Facebook Rudy Razi dengan judul "KENAPA UANG RUPIAH CETAKAN BARU TIDAK BERLAKU DILUAR NEGERI, ILEGALKAH..?"
Namun postingan itu kemudian dihapus, namun terlanjur diposting ulang oleh sejumlah netizen, salah satunya Nelly Juliana.
Dalam postingan itu ia mempertanyakan tanda tangan dan tulisan yang tertera dalam uang rupiah emisi 2016.
Ini tulisan selengkapnya:
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru......ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya.....uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI......uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru ...tanda tangannya....ada campur tangan pemerintah......yg selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Satu lagi.,...
Uang lama....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang baru....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Silahkan cermati...perbedaannya.
Biasanya yg mengeluarkan uang adalah BI.....yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia......ya jelas nggak ada colatteral....diluar prosedur ...ilegal....
Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah).....ini fakta...uang release baru tdk sah...
Yang ngeluarin bukan BI...
Uang yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri......tapi Rupiah yg dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri.
Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal.....celah untuk korupsi besar besaran.
Silahkan Share
**RR**
Postingan itupun banyak menjadi perbincangan warganet.
Beberapa di antaranya merasa was-was, namun beberapa lainnya menanggapinya dengan santai.
@adistinurul Ada yg share ini di FB. maksudnya gmn ya? Sarkas, becanda apa gw yg ga nangkep? Jelas la rupiah galaku di Jepang. kan pake Yen
Hanna Huang Uang lama ada collaateral emas saat pencetakan. Uang baru collateralnya pakai surat utang negara. Ya jelas negara lain deg2an terima uang baru. Kalau indonesia gagal bayar utang maka koleps lantas tuh uang ga ada nilainya. Denger2 udah terbit pecajan 200rb ya bu Nelly Juliana?
Doni Anwar Ada yg bilang, logika di atas aneh, terlalu di paksakan... Nama nya uang yg sudah masuk ke mesin atm dan bisa di tarik konsumen, artinya BI sudah mengesahkan, uang itu sudah sah..
Rina Pupus Baru sadar nih.....kok ga dibahas waktu peluncuran uang baru ya
Lalu, apa komentar Bank Indonesia?
Melalui akun Twitter, pihak Bank Indonesia memberikan beberapa keterangan.
Pertama mengenai uang NKRI dan tanda tangan pemerintah dijelaskan merupakan Amanat Undang-Undang yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. #BIEdukasi
Ini keterangan selanjutnya:
Dalam UU tersebut terdapat syarat & ciri Rupiah. Ciri yang diatur adalah pencantuman tanda tangan Gubernur BI & Menteri Keuangan RI.
Uang Rupiah harus terdapat frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Uang Rp TE 2016 yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat UU tersebut.
Pd Uang Kertas TE baru tsb, terdpt tanda tangan Menteri Keuangan & Gubernur BI. Ini merupkan kali 2 adanya tanda tangan MenKeu.
Bebrp ciri uang Rp yg diatur dlm Psl 5 Ayat 1 UU tsb yaitu gambar ”Garuda Pancasila”; frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan juga sebutan pecahan dlm angka & huruf sbg nilai nominalnya; serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam hal ini Bank Indonesia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita sesat mengenai uang NKRI.(*)