News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permbubaran HTI

Kemenkumham Sebut HTI Langgar AD/ART Sendiri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melanggar aturannya sendiri.

Sehingga, dengan demikian, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencabut nomor registrasi yang telah didaftarkan.

"Mereka HTI mengingkari AD/ART-nya sendiri, serta banyaknya masukan yang menjadi pertimbangan untuk pencabutan," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)

Freddy mengungkapkan dalam AD/ART yang ditulis oleh HTI saat mendaftar, tercantum Pancasila sebagai ideologi untui badan hukum perkumpulannya.

Namun menurut fakta yang didapat oleh pemerintah di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI jauh dari sikap Pancasila dan jiwa NKRI.

Belum lagi, ujar dia, masukan yang diterima dari berbagai pihak mengenai kegiatan HTI di Indonesia.

"Sehingga, penting untuk dicabut SKnya. Apabila ada langkah hukum yang akan ditempuh, dipersilakan," ujar Freddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini