News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Menteri Agama Beberkan Dua Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan informasi mengenai persiapan pemberangkatan jamaah haji di Gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerangkan alasan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh pemerintah dan dicabut badan hukumnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Organisasi yang mendaftarkan diri Kemenkumham pada 2014 lalu itu, dianggap tak hanya memiliki ajaran agama, tetapi juga gerakan politik yang berdasar pada Khilafah Islamiyah.

Khilafah yang lekat dengan gerakan dan aktivitas HTI selama ini dinilai akan mengubah negara-negara yang dijadikan menjadi satu sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah dari unsur internal ormas tersebut.

" Khilafah misalnya seperti itu itu kan berubah bentuk maka ini tidak hanya semata bisa dimaknai sebagai paham keagamaan saja api ini sudah merupakan agenda politik karena mengubah bentuk negara apalagi mengubah dasar negara," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca: Nusron Wahid: HTI Sudah Nyata Tidak Setuju Pancasila

Lukman mengatakan, ajaran tersebut telah menyimpang dari Pancasila dan persatuan NKRI, sehingga pemerintah dirasa harus turun untuk mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

"Keagamaan itu secara diametral bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara maka pada saat itu telah pemerintah harus bersikap," ujarnya

Namun begitu, dirinya mempersilakan kepada HTI untuk mengambil langkah hukum, apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut, karena pemerintah, kata dia, akan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.

"Bahwa kita adalah negara hukum jadi hal-hal yang dirasa tidak sejalan dengan kebijakan ini silahkan di tempuh jalur hukum bisa melalui PTUN," ucap Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini