News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Elektronik

Mereka Bicara Setya Novanto

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menjelaskan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR.

Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Mantan Ketua DPR Agung Laksono:
Mari kita hormati demokrasi sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak liar. Mari kita hormati hukum. Kalau belum waktunya jangan dipaksa suruh turun, tunjuk ini dan sebagainya dengan berbagai macam alasan tidak benar.

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto:
Secara etika sebagai ketua dpr tentu akan lebih bijak dan legowo apabila beliau meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR dan fokus menghadapi persoalan di KPK.Bukan hanya Pak Novanto, ada anggota DPR tergerus masalah hukum korupsi sudahh tentu menambah berat beban DPR

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimmin Iskandar (Cak Imin):
Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak pak Novanto tetapi tentu mekanisme tatacara kerja DPR harus diikuti. Harus mengajak pimpinan DPR dan pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi ini. Apa dan bagaimana mekanisme agar tidak berdampak pada kinerja bagi citra segala macam.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla:
Bahwa apa yang terjadi pada ketua umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung:
Kita perlu kepemimpinan permanen untuk mengatur strategi yang betul-betul siap dalam menghadapi agenda politik 2018 dan agenda puncak 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah:
Hhak setiap orang untuk mengajukan praperadilan, silakan saja. Kami akan hadapi sesuai hukum acara yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini