Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah kader dan organisasi sayap partai golkar mendesak pengurus pusat untuk mengambil langkah cepat menyikapi status tersangka yang menjerat Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Terkait hal tersebut Organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), meminta kepada kadernya untuk tetap tenang dan tidak terporovkasi dengan isu yang beredar di internal partai.
"Kepada seluruh anggota dan pengurus AMPI dari tingkat pusat sampai terbawah di ranting desa untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan cara isu - isu yang beredar," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo di Kawasan SCBD, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa malam, (18/7/2017).
Pasalnya setelah Novanto ditetapkan tersangka, isu digelarnya Musyawarah Luar Biasa untuk mengganti ketua Umum semakin kencang. Dito meminta kadernya untuk tidak ikut langsung dalam politik praktis yang terjadi dan tetap solid dengan mengikuti komado dari DPP.
"Kita mengikuti tahap asas organisasi lah. Kalau saya di AMPI mengajarkan kawan - kawan ini jangan terlalu terjerumus dan tertarik politik pragamatis," ujarnya.
Dito menghimbau kepada kadernya untuk menutupi kejadian Setya Novanto yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina AMPI tersebut dengan kegiatan positif. Membantu Partai Golkar mempersiapkan diri menjelang agenda politik Pilkada sertantak, Pilpres, dan Pileg.
"Sedikit mengganggu (penetapan tersangka) tapi kita tetap berkarya saja, namanya organisasi apalagi sebesar golkar pasti ada ombak-ombak," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.