News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

PKS: HTI Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tifatul, HTI memiliki kesempatan untuk menguji keputusan tersebut.

"Harus dilihat ke pihak HTI sendiri, kan punya hak ya menguji ini. Silahkan saja diproses secara hukum," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/7/2017).

Tifatul menuturkan adanya banyak pertanyaan mengenai Perppu Ormas terkait masalah pembubaran. Apakah hal tersebut membelenggu kebebasan berserikat.

"Jadi kepada pihak HTI ini juga silakan saja menempuh jalur hukum. selama di suatu negara tak ada unsur kekerasannya. Menurut saya itu kebebasan berserikat harus dijaga . Kecuali ada yang bertentangan dengan UUD konstitusi kita maupun dengan UU yang berlaku," kata Tifatul.

Tifatul pun meminta semua pihak menanyakan kepada pemerintah terkait pembubaran ormas."Bukan saya yang bubarin. Nanyanya kok saya apa gentingnya," kata Mantan Menkominfo itu.

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.

"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini