News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian PU

Reaksi Politikus PKS Tanggapi Keputusan KPK Tahan Dirinya di Rutan Guntur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia keluar dari gedung KPK Jakarta dengan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/7/2017). Yudi Widiana ditahan KPKterkait kasus suap mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ditahan oleh penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2017) petang tadi.

Politisi PKS ini dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kasus suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Yudi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidik.

"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," singkat Febri.

Lebih lanjut, Yudi yang keluar lobi KPK sudah menggunakan rompi tahanan berwarna Orange mengaku senang karena bisa segera diadili.

"Saya senang untuk segera diadili," singkat Yudi.

Yudi menambahkan dirinya terseret di kasus ini lantaran namanya dicatut dalam kasus suap proyek jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ucap Yudi.

Diketahui, ‎Yudi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Dia diduga menerima uang suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Uang tersebut diberikan, agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasinya disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini