TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, pemerintah tidak anti dengan banyaknya paham agama.
Namun, jika paham keagamaan bertentangan dengan prinsip bernegara, maka pemerintah harus mengambil sikap.
"Mengubah bentuk negara, apalagi mengubah dasar negara itu adalah aktivitas, tindakan, atau gerakan politik. Tidak lagi dibatasi gerakan dakwah semata," ucapnya.
Meskipun, lanjutnya, landasannya paham keagamaan.
Itulah sebabnya Pemerintah melalui Perppu Ormas telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai anti Pancasila.(*)
>