TRIIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Aseng adalah terdakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.
Uang itu sebagai pelicin agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Dalam persidangan terungkap mengenai sejumlah pemberian uang dari Aseng kepada anggota DPR RI. Misalnya saja uang yang diserahkan kepada Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan.
Dalam dakwaan uang yang diberikan Aseng adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.
So Kok Seng didakwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.