Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya selama sekira tiga menit Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris mengumumkan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dirinya memberikan pengumuman bahwa sejak terhitung hari ini, ormas tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
"Ini juga sekaligus menindaklanjuti Perppu no 2 Tahun 2017 tentang ormas yang didalamnya dapat membubarkan ormas apabila tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Usai membaca pengumuman, Freddy yang memakai kemeja putih itu, langsung menutup acara dan tidak memberi kesempatan kepada pewarta untuk mendalami hal itu.
Beberapa wartawan terlihat kecewa karena masih banyak hal yang perlu dipertanyakan atas pencabutan tersebut.
"Masih banyak nih pertanyaannya. Malah enggak kejawab apa-apa," ujar seorang wartawan media cetak, Husein yang meliput pengumuman itu.
Namun, Freddy sempat mengatakan bahwa apa yang sudah tertulis dalam press release dapat dijadikan bahan untuk diinformasikan lebih lanjut.
"Itu saja, cukup," kata Freddy meninggalkan lokasi acara di Aula Kementerian Hukum dan HAM.