News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Banjir Interupsi saat Rapat Paripurna RUU Pemilu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pansus RUU Pemilu melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak yang berkompete

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banjir interupsi anggota DPR terjadi saat Rapat Paripurna beragendakan pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (20/7/2017)

Interupsi diawali Anggota DPR dari Gerindta Muhammad Syafi'i yang mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

"Ini adalah momentum untuk mendesain pemilu penguatan sistem presidential dan kepartaian, itu tidak akan berarti dan akan melemahkan bila kita keliru mendesain sistem tersebut," kata Syafi'i.

Sesudah Syafi'i, anggota DPR asal PDI Perjuangan Aria Bima melakukan interupsi. Ia meminta Rapat Paripurna langsung mengambil keputusan terhadap RUU tersebut. Sehingga tidak perlu lagi membahas substansi RUU. Aria mengingatkan masyarakat dan KPU sudah menunggu keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Untuk itu, saya menyepakati sidang kali ini adalah pengambilan keputusan tingkat dua. Hanya substansi saya kira kita tidak usah bertele-tele lagi," ujar Aria.

Anggota Fraksi Gerindra kembali melakukan interupsi. Kini Anggota Ramson Siagian yang mengutip kalimat Presiden ke-1 RI Soekarno yakni jangan kepentingan taktis mengorbankan kepentingan teknis, apalagi ideologi.

"Yang kita perjuangkan sejak 1998 dan puncaknya amandemen 1945. Kita ingin republik ini lebih baik, pembangunan ekonomi bisa berjalan. Itu ruh perjuangan reformasi kita. Saya harap kita memahami ada solusi yang terbaik," kata Ramson.

Anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro juga melakukan interupsi. Ia memohon agar peserta rapat menyetujui pandangan yang telah disampaikan Pimpinan Pansus. Lalu, Anggota Fraksi NasDem Johnny G Plate mengusulkan untuk melanjutkan pandangan fraksi yang diakhiri dengan putusan RUU Pemilu.

Sedangkan, Anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik menginginkan rapat membacakan pandangan resmi 10 fraksi. Ia juga mengimbau pengambilan keputusan dengan pilihan secara tertutup.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mendapatkan giliran selanjutnya. Yandri mengusulkan adanya lobi bila masih terjadi perbedaan. Apalagi bila fraksi-fraksi tak sepakat terhadap salah satu dari lima opsi pilihan.

"Bisa saja ada paket baru sebagai jalan tengah. Oleh karena itu, PAN mengusulkan bahwa terhadap pandangan tadi masih ada perbedaan untuk dilakukan lobi antara pimpinan, pimpinan fraksi dan pemerintah," kata Yandri.

Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta pimpinan segera memutuskan pembahasan RUU Pemilu.

"Ayo segera putuskan sekarang, kalau misalnya voting, ayo kita voting sekarang" kata Adian.

Rapat Paripurna DPR beragendakan pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu dihadiri 534 anggota. Rapat Paripurna pada pukul 14.00 WIB akhirnya diskors selama dua jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini