News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim: Ade Komaruddin Diuntungkan Terdakwa e-KTP 100 Ribu Dolar AS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7/2017). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI Ade Komaruddin disebut turut menerima hasil uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam pembacaan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade Komaruddin mendapatkan 100.000 Dolar Amerika Serikat.

"Bahwa selain itu terdapat pihak yang diuntungkan para terdakwa yakni Ade Komaruddin 100.000 Dolar AS," kata anggota Majelis Hakim, Anwar saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Penerimaan uang tersebut sudah muncul sejak dakwaan Irman dan Sugiharto. Saat diperiksa di persidangan, politikus Partai Golkar itu membantah telah menerimanya.

"Saya tidak pernah meminta apapun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini terutama dari mulai perencanaan apalagi pelaksanaan tidak menerima," kata Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini