TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis hukuman sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Jhon Halasan Butarbutar.
Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebanyak US$ 500.000 dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan selama 2 tahun.
Meski begitu uang pengganti ini bakal dikurangi karena Irman telah menitipkan kepada KPK sebanyak US$ 300.00 dan Rp 50 juta.
Sedangkan Sugiharto dijatuhi vonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sugiharto juga diminta mengganti kerugian negara sebanyak US$ 50.000 namun dikurangi harta yang telah dititipkan pada KPK sebanyak US$ 30.000 dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Atas putusan ini, kedua pihak mengaku pikir-pikir. Meski begitu, pihak terdakwa mengaku kecewa lantaran putusan hakim dirasa terlalu berat. Padahal, status sebagai justice collaborator diterima majelis.
Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Teodosius Domina