Laporan Wartawan Warta Kota, Henry Lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya.