News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HTI

Kemenkumhan Cabut Status HTI

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Laporan Wartawan Warta Kota, Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini