Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak banyak yang mengetahui cara menghitung konversi suara yang saat ini masuk dalam isu krusial pembahasan RUU Pemilu.
Pemberitaan mengenai hal itu pun, jarang terlihat di media massa maupun tulisan yang ada di internet.
Namun, tidak pada pembahasan RUU Pemilu kali ini.
Di sela agenda lobi politik fraksi, anggota Pansus RUU Pemilu, Achmad Baidowi rela memberi 'kuliah' kepada para wartawan yang hadir di lobi ruang rapat paripurna gedung DPR.
Sebuah buku milik wartawan yang hadir, menjadi coret-coretan Baidlowi untuk menerangkan cara mengonversi suara dari suara sah menjadi perolehan kursi di legislatif.
"Jadi, sebenarnya hampir sama saja, apakah itu Kuota Hare atau itu Saint Lague Murni. Kalau selisih suara antar partai kecil. Kalau besar, ya itu makanya jadi strategi partai," jelasnya di lokasi rapat, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hanya saja, kata dia, sejak pemilu 1955 lalu, sistem konversi suara yang dilakukan KPU adalah kuota hare yang menghitung jumlah suara sah dibagi kursi setiap dapil.
Sementara Saint Lague Murni, baru mengemuka pada RUU Pemilu kali ini.
Karena dirasa lebih mudah penghitungannya bagi KPU.
Adapun cara menghitungnya, jumlah suara yang didapat partai politik, dibagi Bilangan Pembagi Tetap (BPT), yaitu 1,3,5,7,9, dan seterusnya.
"Iya ini tinggal dari partainya saja, maunya seperti apa. Masing-masing partai pasti mempunyai kebutuhan sendiri-sendiri," kata dia.