TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah daerah masih berjalan seperti biasa, walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI, Kamis (29/7/2017).
Seperti di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI di kawasan Tebet, JakartaSelatan, masih normal.
Sejumlah staf masih beraktivitas seperti biasa. Â Kegiatan di kantor DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Timur di Surabaya juga masih berlangsung normal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.(*)