TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate meminta kepada anggota rapat paripurna untuk tidak menjadi Hakim Konstitusi MK.
Pasalnya, kata dia, selama interupsi dan juga pandangan fraksi, membawa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Apa yang sudah diputuskan oleh MK, menurutnya, sudah menjadi kewenangan bagi hakim, begitu juga dengan penafsiran lainnya.
"Jangan seolah menjadi hakim konstitusi. Itu sudah kewenangan Hakim, bukan lagi ranah anggota dewan," katanya saat rapat di Ruang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017)
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan perkara No 14/PUU-XI/2013 yang tidak membatalkan pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden.
Fraksi NasDem, ujar Plate, tidak akan membahas putusan itu, karena sudah final dan mengikat, serta dinyatakan oleh MK sebagai Open Legal Policy.
"Sudah tidak perlu lagi dibahas, putusan MK sudah jelas mengatakan tidak ada kesalahan dalam ambang batas, sehingga, hal itu masih bisa diterapkan pada RUU kali ini," ucapnya.