News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

NasDem: Anggota DPR Jangan Seolah Menjadi Hakim Konstitusi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate meminta kepada anggota rapat paripurna untuk tidak menjadi Hakim Konstitusi MK.

Pasalnya, kata dia, selama interupsi dan juga pandangan fraksi, membawa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Apa yang sudah diputuskan oleh MK, menurutnya, sudah menjadi kewenangan bagi hakim, begitu juga dengan penafsiran lainnya.

"Jangan seolah menjadi hakim konstitusi. Itu sudah kewenangan Hakim, bukan lagi ranah anggota dewan," katanya saat rapat di Ruang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Putusan MK yang dimaksud adalah putusan perkara No 14/PUU-XI/2013 yang tidak membatalkan pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden.

Fraksi NasDem, ujar Plate, tidak akan membahas putusan itu, karena sudah final dan mengikat, serta dinyatakan oleh MK sebagai Open Legal Policy.

"Sudah tidak perlu lagi dibahas, putusan MK sudah jelas mengatakan tidak ada kesalahan dalam ambang batas, sehingga, hal itu masih bisa diterapkan pada RUU kali ini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini