TRIBUNNEWS.COM - Kasus bullying atau perundungan terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma bernama Muhammad Farhan, telah dianggap selesai.
Pada jumpa pers yang digelar, Rabu (19/7/2017), pihak kampus menyebut 13 mahasiswa pelaku bullying telah dijatuhi sanksi.
Tiga orang diskors 12 bulan, 1 pelaku mendapat skors 6 bulan, dan 9 mahasiswa yang terlihat dalam video menerima peringatan tertulis.
Pihak rektorat juga mengumumkan jika kasus tidak di bawa ke jalur hukum atas permintaan keluarga Muhammad Farhan.
Sanksi yang diterima oleh para pelaku ini sempat menuai kontroversi dari warganet.
Beberapa menyebut jika sanksi yang diberikan terlalu ringan hingga membandingkan kasus anak SMP yang dikeluarkan dari sekolah karena mem-bully temannya.
Hal tersebut membuat warganet kecewa dan menyayangkan keputusan pihak universitas.(*)