Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengerucutkan opsi paket lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu terjadi setelah fraksi-fraksi melakukan lobi panjang.
Lobi dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, Kamis (20/7/2017).
Skors untuk lobi antar fraksi berlanjut sampai pukul 22.30 WIB.
Rapat Paripurna DPR masih dipimpin Fadli Zon.
Fadli menuturkan adanya sejumlah kesepakatan pada forum lobi antar fraksi dan Pimpinan DPR.
Pertama, menyepakati 573 pasal dalam RUU yang dibahas di luar lima isu krusial.
"Kedua, dari lima paket dikerucutkan menjadi dua pilihan Paket A dan Paket B," kata Fadli saat memimpin Rapat Paripurna DPR.
Paket A, yakni ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni.
Sedangkan paket B ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Ketiga, kata Fadli, lobi menyepakati untuk pengambilan keputusan dua opsi dilakukan malam ini atau ditunda Senin 24 Juli 2017.
"Pengambilan keputusan malam ini atau Senin," kata Fadli.
Fadli lalu menawarkan kesepakatan tersebut kepada peserta rapat paripurna.
"Apakah disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," kata peserta rapat.
Rapat Paripurna dilanjutkan untuk pengambilan keputusan voting apakah malam ini atau hari Senin.
Pengambilan keputusan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.