News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Ratu Atut Terima Divonis 5,5 Tahun Penjara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah menerima divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ratu Atut diinilai terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

"Saya menerima putusan vonis yang disampaikan Yang Mulia," kata Ratu Atut saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ratu Atut Chosiyah divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ratu Atut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan korupsi.

Politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 jo pasal 18 huruf e Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 jo Pasa 64 ayat KUHPidana.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta dan pidana pengganti Rp 3.859.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini