TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa satu kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman divonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis chip itu.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Sementara terdakwa dua Sugiharto divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.