News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Inilah Daftar Mereka yang Diperkaya Proyek E-KTP Menurut Hakim

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui mengenai keuntungan. Majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh berbagai pihak memang menjadi maksud terdakwa," ujar hakim Anwar dalam persidangan yang digelar Kamis (21/7/2017).

Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Politisi Hanura Miryam S Haryani juga disebut hakim mendapat keuntungan sebesar 1,2 juta dollar AS.

Selanjutnya, korupsi itu menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.

Pengacara Hotma Sitompoel disebut diuntungkan sebesar 400.000 dollar AS, Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 30 juta.

Ada juga Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Selain itu, enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.

Kemudian, kepada direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Hakim juga menyebut uang korupsi digunakan untuk keperluan gathering PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, kepada sejumlah anggota Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing-masing Rp60 juta.

Hakim juga menyebut Irman dan Sugiharto menguntungkan Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 30 juta. Kemudian, manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

Korupsi itu juga disebut menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar, dan PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.

Selain itu, PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.(Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini