News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Konsisten PT 0 Persen, PKS Ingin Rakyat Banyak Alternatif Capres

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 fraksi memutuskan untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan voting RUU Pemilu yakni PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan alasan pengajuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 0 persen.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan presidential threshold 0 persen sesuai dengan konstitusi pasal 6a ayat 2 UUD1945.

 Dimana, calon presiden dan wakil presiden  diajukan parpol atau gabungan peserta pemilu.

 "Jadi sekali lagi bukan karena PKS ingin mencalonkan. Tidak. Karena kami ingin melaksanakan konstitusi agar rakyat mempunyai alternatif yang banyak," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

 Hidayat menjelaskan peserta pemilu sesuai dengan ketentuan KPU termasuk partai baru antara lain Perindo, Partai Idaman, PBB, PSI dan lainnya.

PKS, kata Hidayat, menginginkan calon presiden yang berkualitas lebih baik.

 Mengenai koalisi yang dilakukan PKS pada Pemilu 2019, Hidayat belum dapat menjawab secara detil.

Sebab, RUU Penyelanggara Pemilu tersebut diprediksi banyak mengajukan judicial review atau uji materi ke MK.

 Wakil Ketua MPR itu berharap uji materi RUU Penyelenggara Pemilu menang di MK. Pasalnya, kemenangan di uji materi itu berdampak calon presiden yang banyak.

 "Atau kami mengajukan sendiri. Tapi kalau nanti dipaksakan tetap 20 persen ya kami harus berkoalisi karena kami tidak bisa mengajukan sendiri sebagaimana Gerindra tidak bisa mengajukan sendiri," kata Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini