News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Periksa Irjen Kemendes, Tersangka Suap Auditor BPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Kemendes PDTT Sugito tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (31/5/2017). Sugito diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kemendes PDTT, Sugito (SUG) hari ini, Jumat (21/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎dalam kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

"‎Tersangka SUG kami periksa. Ada juga saksi yang kami periksa untuk SUG yakni Ridwan Soleman, PPK PPMD Kemendes," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Lebih lanjut masih dalam kaitan kasus ini dan demi penuntasan kasus, penyidik turut memeriksa dua saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri-auditor BPK RI (RSG)‎.

Mereka ialah Dian Rediana, Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan dan Prof Eddy Moelyadi Soepardi, anggota VII BPK RI.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini