TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung adanya gugatan judicial review atau uji materi terhadap Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.
UU yang mengambil Paket A dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7/2017).
"Iya dong (Prabowo mendukung upaya judicial review)," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Gugatan uji materi dilayangkan karena RUU Penyelenggaraan Pemilu terkait presidential threshold dianggap melanggar konstitusi. Fadli Zon mengaku Prabowo juga sepakat dan menganggap UU Penyelenggaraan Pemilu melanggar konstitusi.
Ia menuturkan uji materi adalah hak pemangku kepentingan yang merasa menemukan adanya pelanggaran konstitusional atas sebuah undang-undang.
Fadli pun telah mendengar sejumlah tokoh yang akan mengajukan uji materi UU tersebut.
Oleh karena itu, Partai Gerindra akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi. Partai Gerindra juga sudah melakukan kajian hukum terhadap UU Pemilu.
"Nanti kan bisa bersama sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan, mungkin bisa bersama sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama," katanya.