News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Seperti Apa Poin Parliamentary Threshold Opsi A yang Diputuskan DPR? Berikut Penjelasannya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) mengetuk palu saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Opsi A telah dipilih secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (21/7/2017), beberapa isu krusial berada di dalamnya.

Satu di antaranya adalah Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Dalam poin yang ada di Opsi A, ambang batas parlemen dijelaskan mencapai 4 persen. Artinya, hanya partai politik peserta pemilu yang mendapatkan 4 persen suara sah secara nasional yang akan mendapatkan kursi di parlemen.

Jika, pemilih di Indonesia mencapai 130 juta dan suara sah secara nasional mencapai 120 juta, maka, 120 juta akan dikalikan 4 persen.

Angka yang didapat adalah 4,8 juta suara. Apabila, suatu partai mendapat perolehan suara di atas angka itu, maka partai tersebut dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan.

Angka tersebut meningkat 0,5 persen dibanding pemilu sebelumnya yang mencapai 3,5 persen untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI.

Lantas, siapa saja yang dapat masuk ke DPR?

Suatu partai, apabila telah memenuhi syarat 4 persen suara nasional sah, secara serta merta akan mendapatkan kursi di Senayan.

Namun begitu, tidak berarti hanya dari empat persen, partai itu mendapatkan satu kursi di DPR, harus juga melihat partai lainnya dalam perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan Opsi A, maka penghitungan akan memakai sistem Saint Lague Murni.

Pembaginya bukan kuota kursi atau dalam perhitungan kepemiluan disebut (Bilangan Pembagi Pemilih) tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi (Bilangan Pembagi Tetap).

KPU akan melakukan perhitungan daerah pemilihan mana yang paling banyak menyumbangkan suara bagi partai tersebut.

Mengingat dari 560 kursi di DPR, terbagi untuk 77 daerah pemilihan secara nasional dengan pembagian kursi yang telah diatur di dalam undang-undang.

Apabila, suatu parpol berhak mendapatkan kursi, tetapi tidak ada caleg yang memenuhi persyaratan di suatu dapil, maka akan ditentukan oleh partainya sendiri melihat dari perolehan suara terbanyak caleg di dapil yang mendapatkan suara paling banyak.

Begitu juga ketika terdapat dua caleg yang memiliki suara yang sama besarnya dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan dan sebaran suara.

Sementara, jika seorang caleg memiliki suara paling banyak di suatu dapil dari seluruh partai dan caleg yang ada, tetapi, suara nasional partainya tidak memenuhi empat persen, maka suara yang diperoleh caleg akan hangus dan tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini